Metroterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) segera akan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya diajukan pada bulan Maret 2018 melalui tahapan paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Zulkarnain dan dihadiri oleh anggota DPRD Rohul beserta para pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Rohul.
Adapun Ranperda yang akan disegerakan disahkan tersebur diantara Ranperda tentang kabupaten rokan hulu berjuluk negeri seribu suluk, Ranperda perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa serentak gelombang kedua, Ranperda perubahan Perda nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri, SH saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (11/4/18) mengatakan, keempat Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah sudah tuntas dibahas oleh masing-masing Pansus (Panitia Khusus) dan pengesahannya direncanakan akan akan dilaksanakan Minggu depan.
"Keterlambatan pengesahan empat Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Rohul disebabkan masih ada penyempurnaan pasal-pasal yang harus dituangkan dalam Ranperda Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa serentak gelombang dua sehingga membutuhkan waktu untuk finalisasi dan mengakibatkan molor waktu pengesahan keempat Ranperda tersebut", jelas Kelmi.
Ditambahkannya lagi, untuk jadwal waktu kerja DPRD Rohul kedepan setelah mengesahkan keempat Ranperda juga akan membahas Ranperda baru yang seperti Ranperda tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan dilanjutkan dengan pembukaan masa sidang satu tahun 2018 sekaligus pembacaan hasil reses anggota DPRD Rokan Hulu tahun 2017. [man]